Sampit, Senin 15 Mei 2023
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menetapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di 77 desa yang diputuskan akan dilaksanakan pada 23 September nanti.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat Pilkades tingkat kabupaten yang dipimpin langsung Bupati H Halikinnor, SH, MM di rumah jabatan bupati, dihadiri Forkopimda setempat.
Dalam arahannya bupati menyampaikan beberapa hal, yaitu kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten (Panpilkab) yang telah ditetapkan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati telah menandatangani Surat Edaran Bupati tentang Petunjuk Teknis Pilkades tahun 2023. Hal ini diminta agar segera disosialisasikan.
Panpilkab diminta segera menetapkan jadwal tahapan Pilkades. Jadwal tersebut tidak menggangu jadwal tahapan pemilihan umum 2024.
Camat agar berperan aktif melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap desa yang melaksanakan Pilkades di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan jadwal atau tahapan yang ditetapkan sejak mulai pembentukan Panitia Pilkades, penetapan daftar pemilih, pencalonan sampai dengan pemungutan suara.
Sesuai ketentuan yang menetapkan tanggal pemungutan suara adalah bupati dengan keputusan, maka bupati menetapkan tanggal 23 September 2023 sebagai hari pemungutan suara Pilkades dan dijadikan hari libur daerah.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotim Raihansyah menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat kepada Camat tentang inventarisasi masa jabatan BPD bagi desa yang akan melaksanakan Pilkades. Hal itu karena yang bertanggung jawab dalam pembentukan dan pelaksanaan Pilkades adalah BPD.
Camat diminta menyampaikan kepada BPD dan kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, tujuh bulan sebelum berakhirnya masa jabatan atau paling lambat 11 Mei 2023. Diharapkan semua Camat telah melaksanakan.
BPD memberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir atau paling lambat 11 Juni 2023. Camat diharapkan memastikan dilaksanakan oleh BPD di desa yang melaksanakan Pilkades.
Kepala desa dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan dari BPD wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada bupati melalui camat. Laporan akhir masa jabatan ini merupakan salah satu persyaratan bagi kepala desa yang ingin mencalonkan kembali.