Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD
adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis. Sebagaimana dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 55, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain itu, BPD juga mempunyai tugas
yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 Pasal 32,
BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi
masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan
musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala
Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga
Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Oleh karena itu, untuk
mengevaluasi dan mengukur ketercapaian pelaksanaan fungsi dan tugas BPD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pelaporan kinerja BPD
setiap satu tahun sekali, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun
2016 Pasal 61 bahwa “laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas
BPD selama satu tahun anggaran”. Berikut merupakan contoh format laporan kinerja
BPD: