![](https://dispemdes.kotimkab.go.id/wp-content/uploads/2022/10/LPPD-1-1024x377.jpg)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, Laporan Kepala Desa merupakan proses kegiatan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdiri dari:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran; dan
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.