

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan (LKD/LKK) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
Posyandu tidak hanya berfokus pada kesehatan namun memiliki peran yang lebih luas, mencakup berbagai bidang yang penting untuk kesejahteraan masyarakat. Bidang tersebut mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yakni : Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Sosial.
Dengan mengacu pada permendagri No.13 Tahun 2024 tentang Posyandu ini maka menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar terpadu yang adaptif, responsif dan berbasis data untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam rangka menguatkan peran Posyandu lingkup Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa melakukan Sosialisasi Transformasi Posyandu untuk para aparatur Desa/Kelurahan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan peserta dari 17 Kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan di aula DPMD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan dilaksanakan di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dihadiri oleh aparatur dari Kecamatan, Desa dan Kelurahan yaitu Sekretaris Kecamatan/Desa/Kelurahan dan Kasi Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Desa/Kasi Ekonomi Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Dalam rangkaian kegiatan diberikan beberapa materi untuk para peserta yaitu :
- Transformasi Posyandu dalam Integrasi Layanan Primer (Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab.Kotim)
- Penggunaan Dana Desa untuk untuk Kegiatan Posyandu Tahun 2025 (Bidang Pembangunan dan Keuangan Desa DPMD Kab. Kotim)
- Transformasi Posyandu dan SOP 6 Bidang SPM Posyandu (Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kab. Kotim)
Kegiatan dilaksanakan selama 5 hari pada tanggal 2 s.d 3 Juli dan 8 s.d 10 Juli 2025 dengan jadwal sebagai berikut :
- Rabu, 2 Juli 2025, Peserta dari 4 Kecamatan (Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Seranau dan Kota Besi) 13 Kelurahan dan 21 Desa
- Kamis, 3 Juli 2025, Diikuti oleh peserta dari 4 Kecamatan (Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara dan Parenggean), 1 Kelurahan dan 41 Desa
- Selasa, 8 Juli 2025, Peserta dari 3 Kecamatan (Mentaya Hilir Selatan, Cempaga Hulu, Antang Kalang), 2 Kelurahan dan 34 Desa
- Rabu, 9 Juli 2025, Diikuti oleh peserta dari 4 Kecamatan (Telawang, Cempaga, Bukit Santuai dan Tualan Hulu), terdiri dari 39 Desa
- Kamis, 10 Juli 2025, Peserta dari 2 Kecamatan (Telaga Antang dan Mentaya Hulu), 1 Kelurahan dan 33 Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai leading sector dalam penataan kelembagaan Posyandu menghimpun seluruh SK Kepala Desa dan SK Lurah tentang Tim Pembina Posyandu dan Kepengurusan Posyandu sebagai kelengkapan berkas penetapan nomor registrasi pada Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan diharapkan terkumpul pada minggu terakhir bulan Juli 2025 melalui Kecamatan di wilayah kerja masing-masing Posyandu. (Admin/idna)