Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Aset Desa di wilayah Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur

Sampit – Dalam rangka peningkatan pemahaman dan kapasitas aparatur Desa dalam pengelolaan aset Desa secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Aset Desa di wilayah Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur Desa dalam Pengelolaan aset Desa sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga aset Desa yang sebelumnya tidak digunakan atau terbengkalai bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, sosial, atau layanan publik serta meningkatnya Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan aset Desa.

Kegiatan sosialisasi pengelolaan aset desa dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan partisipasi masyarakat dalam mengelola aset desa secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Sosialisasi ini juga menghasilkan peningkatan kesadaran akan pentingnya pendataan, pencatatan, dan pemanfaatan aset desa secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini mendorong pembentukan sistem administrasi aset yang lebih tertib serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan aset. (Admin)