Perluasan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pendampingan kegiatan Observasi Perluasan Desa Anti Korupsi di Desa Beringin Tunggal Jaya Kecamatan Parenggean, Selasa (18/02/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Provinsi Kalteng, DPMD Provinsi Kalteng, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Kegiatan tersebut dihadiri juga dari Inspektorat Kab. Kotim, Kecamatan Parenggean, Pemerintah Desa Beringin Tunggal Jaya, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Warga dari Desa Beringin Tunggal Jaya.

Desa Beringin Tunggal Jaya merupakan 1 (satu) Desa yang mewakili Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kegiatan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah, dimana setiap Kabupaten ditetapkan 1 (satu) Desa mengikuti kegiatan tersebut. Adapun kegiatan Observasi ini bertujuan untuk menilai kesiapan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi. Observasi perlu dilaksanakan untuk menilai sejauh mana transparansi pengelolaan dana desa itu dilakukan, apakah ada laporan yang jelas dari pemanfaatan dana Desa dan keterbukaan informasi yang dapat diakses publik, dan apakah ada mekanisme yang kuat untuk pengawasan eksternal dan internal.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD kab. Kotim berharap bahwa Desa Beringin Tunggal Jaya dapat menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi untuk Desa desa lain yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga akan terbentuk tata kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan akuntabel serta Jauh dari praktik Korupsi.

DPMD Kotim akan terus memperluas Program Desa Anti Korupsi diwilayahnya dan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung desa desa dalam mengelola dana desa secara bersih dan Bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Pembangunan yang berkelanjutan dan Bebas dari Korupsi.