LPPD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, Laporan Kepala Desa merupakan proses kegiatan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdiri dari:

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran; dan

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.