DPMD KAB. KOTIM DAN KEJAKSAAN NEGERI BERSINERGI MEMBANGUN KOTIM

Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur  menandatangani perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin 30 Juni 2025 di Aula Pertemuan Mahaga Lewu DPMD.

Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengoptimalisasikan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dari DPMD dan Kejari Kab. Kotim dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara dalam Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kerja sama antara DPMD dan Kejari Kab. Kotim menjadi Landasan yang kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Kowataringin Timur, kata Kepala Dinas DPMD Kab. Kotim Raihansyah SH. M.A.P

“PKS ini bukanlah semata-mata sebuah formalitas. Ini merupakan komitmen bersama kami, untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya.” Sambungnya.

PKS ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum dan Pemerintah Daerah bersatu, untuk mencapai tujuan bersama yakni memberikan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kab. Kotim.