Sampit- Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil meraih nilai 92 dengan kriteria istimewa dalam penilaian desa antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Kepala Desa Bagendang Hilir, Abdul Halik menyatakan, pihaknya bersyukur atas capaian nilai yang telah diraih. Namun, pelaksanaan praktik Desa Antikorupsi bukan hanya untuk mengejar penilaian dan asesmen, tetapi kewajban setiap pemerintah desa untuk melayani masyarakat dan membangun desa dengan sebaik-baiknya.
Abdul Halik berharap, program Desa Antikorupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat terus dikembangkan. Sehingga, apabila di tahun ini Desa Bagendang Hilir berhasil menjadi pilot project desa antikorupsi, pada tahun-tahun berikutnya akan terjadi perluasan program desa antikorupsi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebagai informasi, upaya pencegahan korupsi melalui Program Desa Antikorupsi yang digagas oleh KPK diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi melalui desa.