Administrasi Pemerintahan Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa, administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan dan informasi mengenai pemerintahan desa. Administrasi pemerintahan desa terdiri dari:

1. Administrasi Umum;

2. Administrasi Penduduk;

3. Administrasi Keuangan; dan

4. Administrasi Pembangunan.

Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Timur menyediakan format administrasi pemerintahan desa yang telah disusun yang dapat diakses oleh Perangkat Desa untuk membuat dan menyusun administasi desanya agar lebih seragam dan sesuai dengan Peraturan yang ada. Administrasi desa bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan desa serta mengidentifikasi dan memberikan solusi pemecahan masalah yang timbul dalam proses maupun penyelesaian administrasi desa.

Berikut adalah video panduan untuk mengakses format administrasi pemerintahan desa dari Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Timur.