Sampit (05/07/2024) – Pengukuhan 162 kepala desa oleh Bupati Kotim, Halikinnor yang dilaksanakan di halaman kantor Pemerintah Daerah, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan itu diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah Undang-undang baru disahkan pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Kepala Dinas PMD Raihansyah, SH., M.A.P berharap pengukuhan tersebut dapat mewujudkan tata kelola desa lebih baik dan menyesuaikan dengan aturan yang selalu berkembang di setiap masanya. Setiap kepala desa juga harus tetap bersemangat untuk membangun desa.